1.
Pengertian HAM Internasional
Hukum
internasional adalah bagian hukum
yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
2.
Pelanggaran HAM Internasional
Pelanggaran HAM sudah menjadi isu internasional. Oleh karena itu, semua
bangsa di dunia harus berupaya keras agar dapat menegakkan HAM di negaranya.
Beberapa
Jenis pelanggaran HAM Internasional adalah sebagai berikut :
-
Kejahatan
Genocide
-
Kejahatan
Kemanusiaan
-
Pembajakan
dan Perampokan
-
Kejahatan
Perang
a.
Kejahatan Genocide
Kejahatan
genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnakan bangsa Yahudi.
Kejahatan
ini dilakukan dengan cara, yaitu :
1)
Membunuh anggota
kelompok;
2)
Mengakibatkanpenderitaan
fisik berat terhadap kelompok;
3)
Menciptakan
kondisi yang berakibat kemusnahan secara fisik dan kelompok;
4)
Memaksakan
tindakan untuk mencegah kelahiran di kelompok;
5)
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok satu ke kelompok lain.
Contoh-contoh kejahatan genosida, yaitu:
-
Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada
milenium pertama sebelum Masehi.
-
Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia
oleh kaum Nazi Jerman
pada Perang Dunia II.
-
Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada
akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di
sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
-
Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai
1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
-
Pembantaian Rwanda,
pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
b.
Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada
penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan meliputi berikut.
1. pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan
2. pengusiran atau pemindahan pendudukj secara paksa
3. perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang
melanggar hukum Internasiona
4. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan/sterilisasi paksa dan sejenisnya
5. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
6. penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
c. Pembajakan dan Perampokan
Pembajakan adalah tindakan kejahatan
yang dilakukan di atas pesawat udara, sedangkan perampokan adalah kejahatan
yang dilakukan di laut.
d.
Kejahatan Perang
Kejahatan
perang adalah tindakan kejahatan yang pada umumnya dilakukan oleh pribadi pada
saat perang dan berakibat banayk korban yang terlibat dalam peperangan itu,
misalnya Perang Dunia II.
3.
Sanksi Internasional Atas
Pelanggaran HAM
Negara dapat
dikatakan harus menegakkan HAM. Jika negara melakukan pelanggaran maka negara
akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sanksi ekonomi,
yaitu penundaan pinjaman luar negri karena negara yang telah memberi pinjaman
menganggap telah terjadi pelanggaran HAM.
Adapun sanksi yang biasa di terpkan bagi negara
pelanggar HAM antara lain:
1.
Diberlakukan
travel
warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga
negaranya.
Ini akan berakibat langsung seperti wisatawan
menjadi sepi dan juga terjadi penundaan berbagai transaksi dagang, dan hal ini
akan merugikannya.
Hal ini akan menghambat pembangunan
ekonomi dan perdagangan di negara tersebut. Stabilitas keamanan yang baik akan
menjadikan rasa aman penanam modal di suatu negara.
Lazimnya hal itu dimulai dari
pengurangan jumlah korps diplomatik dan disusul pengurangan berbagai aktivitas
kedutaan, maka akan sampai terjadi pemutusan hubungan diplomatik secara total.
Pelaksanaan proses pemutusan hubungan diplomatik ini berlaku asas resiprositas,
yakni asas timbal balik.
4. Pengurangan bantuan ekonomi
Dapat dilakukan secara
sendiri-sendir oleh suatu negara atau mengajak negara-negara dalam suatu
komunitas atau organisasi
regional yang bergerak di bidang ekonomi untuk mengurangi bantuan terhadap negar
tersebut.
5. Pengurangan tingkat kerjasama
Pengurangan kerja sama antar negara sering
menjadi indikasi adanya ketidakcocokan dalam hubungan antar negara. Sebaliknya,
semakin tinggi intensitas dan variasi kerja sama antar negara dapat menjadi
indikasi akrabnya hubungan dan kerjasama antar negara.
Ketidaksenangan pemerintah suatu negara dapat
dimanifestasikan dalam bentuk penolakan terhadap produk industri atau barang
perdagangan dari negara tertentu. Secara teknis dapat dilakukan tindakan
proteksi dengan cara legal formal menaikkan tarif pajak masuk bagi barang
dagangan dari negara lain.
7. Embargo ekonomi
Embargo
ekonomi adalah suatu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang
keputusan atau kebijakan bersama. Yakni, dengan cara melarang masuknya berbagai
barang yang dianggap perlu, agar negara yang diembargo mengubah kebijakan
nasionalnya sesuai dengan keinginan negara pengembargo.
8. Kesepakatan organisasi regional/
internasional
Apabila suatu negara dianggap telah
melanggar kesepakatan
(konvensi) internasional termasuk pelanggaran HAM, organisasi regional atau
internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.
4.
Proses penyelesaian Pelanggaran HAM
Internasional
Penyelesaian
pelanggaran HAM yang bersklala Internasional harus di selesaikan ke pengadilan
internasional. Perkara-perkara pelanggaran HAM dibawah ke pengadilan
Internasional di PBB yang bernama Mahkamah Internasional.
Bentuk
pelanggaran HAM yang dapat di ajukan ke pengadilan Internasional apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut:
·
Konflik
berlangsung terus-menerus
·
Pelanggaran
tersebut mengancam perdamaian dunia.
·
Pemerintah
negara bersangkutan tidak mampu menciptakan pengadilan yang objektif.
Beberapa lembaga internasional yang
menangani persoalan dan kejahatan internasional adalah sebagai berikut:
a)
Mahkamah
Iternasional di Den Haag yang berwenang memutus perkara hukum yang di
persengketakan anterngara dan memberikan
pertimbangan hukum atas berbagai kasus yang diserahkan kepadnya.
b)
Mahkamah
Militer Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan perang.
c)
Mahkamah
pidana Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan
dan memutus rantai kekebalan hukum.
5.
Instrumen Internasional HAM
Pengakuan
HAM oleh masyarakat dunia menvapai puncaknya ketika ditandai dengan munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10
Desember 1948. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember di peringati sebagai hari
HAM sedunia.
Berdasarkan
pasal 1 Universal Declaration Of Human di
simpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan
internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak asasi
manusia menurut piagam PBB, meliputi :
ü Hak untuk
hidup
ü Hak untuk
kemerdekaan hidup
ü Hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum
ü Hak berpikir
dan mengeluarkan pendapat
ü Hak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran
ü Hak menganut
aliran kepercayaan ayau agama
ü Hak untuk
memperoleh pekerjaan
ü Hak untuk
memiliki sesuatu
ü Hak untuk
memperoleh nama baik
Dengan
adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia
internasional pada HAM sehungga setiap negara harus memberi jaminan HAM dalam
konstitusi atau undang-undang dasarnya.
Berikut ini
instrumen internasional mengeai HAM
selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Internasional Convenant Of Civil and
Political Right (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik) dan Internasional Convenant of
Economic, Social and Cultural Right (Perjanjian Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tahun 1966.
Isi dari
konversi 1966 meliputi dua jenis hak
a.
Hak sipil
dan politik, mencakup :
Ø
Hak untuk hidup;
Ø
Hak asasi kebebasan dan persamaan;
Ø
Hak atas kesamaan di muka badan peradilan;
Ø
Hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan
beragama;
Ø
Hak mempunyai pendapat ttanpa mengalami
gangguan;
Ø
Hak kebebasan berkumpul secara damai;
Ø
Hak untuk berserikat.
b.
Hak ekonomi,
sosial, dan budaya, antara lain
Ø Hak atas
pekerjaan;
Ø Hak untuk
membentuk serikat pekerja;
Ø Hak atas
pensiun;
Ø Hak atas
hidup yang layak;
Ø Hak atas
pendidikan.
2. Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi
Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration
on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas pembangunan) tahun 1986.
Deklarasi ini merupakan upanya-upaya negara
di dunia ketiga untuk memperjuangkan HAM genersasi ketiga, yaitu hak atas
perdamaian dan pembangunan. Hak atas perdamaian dan pembangunan meliputi :
Hak bebas dari ancaman musuh;
a) Hak setiap
bangsa untuk merdeka;
b)
Hak
sederajat dengan bangsa lain;
c) Hak
mendapatkan kedamaian.
3. African Charter on Human and People’s Rights (Banjul
Charter)
Beberapa hal penting yang tercantum
dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak
atas pembangunan dan terpenuhnya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan
jaminan bagi terpenuhnya hak politik.
4. Cairo Declaration On Human Rights in Islam
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua
hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan syariat
islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah syariat islam.
5. Bangkok
Declaration
Dekalarasi
ini memmpertegas bebrapa prinsip tentang HAM, antara lain sebagai berikut :
1. Universality,
yaitu HAM berlaku unversal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok,
etnik, dan kedudukan sosial.
2. Indivisiblity
dan Interdependence, yaitu HAM tidak boleh dibagi-bagi, atau dipilah-pilah.
Semua HAM saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
3. Nonselectivity
dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih HAM dan menganggap satu lebih
penting dari yang lainnya.
4. Rights to
Development, yaitu hak pembangunan sebegai hak asasi yang harus pula diakui
semua negara.
6.
Vienna Declaration (Declarasi Wina) 1993
Pada
hakikatnya Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi Ham dan
suatu penyesuaian yangtelah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170)
yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia dengan berpegang teguh pada asas
bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk
menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.
5. Peradilan Internasional HAM
Peradilan Internasional dibentuk untuk
mengadili para pelaku pelanggaran berat HAM atau kejahatan internasional.
Pelaku kejahatan yang diadili oleh pengadilan Internasional umumnya adalah
mereka yang tidak di adili oleh pengadilan nasional.
Peradilan internasional yang berwenang
mengadili para tersangka kejahatan internasional dapat di kategorikan dalam dua
bentuk.
· Bentuk
pertama adalah pengadilan internaasional yang bersifat ad hoc, atau sementara,
yang berarti setelah selesai mengadili peradilan inidilikuidasi atu dibubarkan.
· Bentuk kedua
adalah pengadilan internasional yang permanen atau tetap
Bentuk
peradilan ad hoc dalam praktek dibentuk melalui dua cara :
ü Dibentuk negara-negara berdasarkan
suatu perjanjian internasional. Ini terjadi paska perang dunia II ketika
dibentuk International militari Tribunal (IMT)
yang berkedudukan di Nuremburg dan Tokyo. IMT waktu itu memang bertugas
mengadili penjahat perang Jepang dan Jerman.
ü Peradilan internasional ad hoc yang
dibentuk lewat resolusi Dewan Keamanan PBB. Bentuk ini hingga saat ini ada dua,
yaitu International Criminal Tribunal for
former Yugoslavia (ICTY), dan Internasional
Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
Pengadilan
ad hoc Internasional melalui resolusi DK PBB ini dapat dijalankan disuatu
negara dengan tiga syarat.
1.
Kasus
kejahatan tersebut berlangsung dalam suatu konflik berlarut-larut.
2.
Kejahatan
yang dilakukan dapat mengancam perdamaian internasional ataupun regional.
3.
Pemerintah
negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan proses
peradilan yang objektif.
Bentuk
peradilan internasional kedua adalah peradilan yang bersifat permanen, yaitu International Criminal Court (ICC) atau
disebut Mahkamah Pidana Internasional. ICC didirikan berdasarkan sebuah
perjanjian internasional pada tahun 1998, yang dikenal dengan nama Statuta Roma. Pada 1 Juli 2002, statuta
ini telah diretifikasi oleh 60 negara secara otomatis status ini telah berlaku.
Mahkamah ini akan terjadi lembaga peradilan Internasional permanen yang tidak
dibatasi oleh masalah waktu dan tempat. Namun, ICC hanya berlaku bagi
negara-negara yang meratifikasi. Ini artinya mahkamah ini dapat bekerja
terhadap sebuah kejahatan jika negara tersebut sudah meratifikasi Statuta Roma. Jika satu negara telah
meratifikasinya maka dengan otomatis, negara tersebut mengakui yuridiksi
mahkamah. Setiap negara peserta diharuskan untuk membantu dan bekerja sama
dengan mahkamah dalam seluruh tahapan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar