PERJANJIAN
SEWA MENYEWA RUKO
Pada hari ini, Kamis tanggal 19
Juni 2008 (sembilan belas bulan enam
tahun dua ribu delapan bertempat di
Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa rumah dan toko oleh
dan antara:
1. Ali,
swasta, bertempat tinggal di Jl. Jambu No. 6 Jakarta Pusat, Prob. DKI Jakarta,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya akan
disebut sebagai Pihak pertama.
2. Abi, swasta, bertempat tinggal di Jl. Rambutan
No. 5 Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua, berupa Ruko
(rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. xxx yang terletak di
Jl. Kedondong NO. 44 Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta dengan
fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1.
Sambungan listrik sebesar 2000 watt dari PLN dengan No.
kontrak xxxx.
2.
Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak
xxxx
3.
. Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no.
021-5454xxxx
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruko adalah bangunan yang
berfungsi selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai toko.
Pasal 2
1.
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama dua thaun
terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir dengan sendirinya
pada 19 September 2009.
2.
Perjanjian ini data diperpanjang untuk jangka waktu dan
syarat-syarat yang disepakati kemudian oleh kedua belah pihak.
3.
. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum
masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya seara tertulis untuk
perpanjangan perjanjian ini.
Pasal 3
1.
Uang sewa ruko disepakati sebesar Rp. 50.000.000
(limapuluh juta rupiah) per tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak
Kedua pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
2.
Akta perjanjian ini juga berlaku sebgai kwitansi (tanda
terima pembayaran) yang sah.
Pasal 4
1. PIhak
Pertama menyerahkan ruko kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni
dan barang-barang milik Pihak Pertama.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak
Kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara
kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk
menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari
Pihak Kedua.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini,
Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat 2 dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3, maka untuk setiap
keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per hari dan
denda tersebut ditagih seketika dan sekaligus lunas.
4. Apabila
keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian
ini, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan
ruko dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bila mana
perlu dengan bantuan pihak Kepolisian setempat.
Pasal 5
1.
Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah fungsi serta
peruntukan sebagai ruko atau keseluruhan ruang-ruang dalam ruko tersebut.
2.
Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat m elakukan perubahan
pada ruko yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut
harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak
Pertama.
3.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
dengan ijin tertulis dari PIhak Pertama.
Pasal 6
1. Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak
Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas ruko tersebut.
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap
ruko tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya
perjanjian ini.
Pasal 7
1.
Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib
memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara
tunai kepada Pihak Pertama.
2.
Uang jaminan tersebut akan dikembaikan kepada pihak
Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama setelah Pihak Pertama memastikan tidak
ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk tidak
terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuaran warga.
Pasal 8
Selama perjanjian ini
berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian
atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIhak
Pertama.
Pasal 9
Segala kerusakan kecil maupun
besar dari ruko tersebut yang terjadi semata-mata karena kesalahan Pihak Kedua
menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang
ditimbulkan bukan olehPihak Kedua (force majuere) Pihak Pertama dan PIhak Kedua
akan menanggung kerugian masing-masing.
Pasal 10
1.
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua wajib
membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
2.
Pihak Pertama
dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran
dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIhak Kedua dalar rekening
listrik, telepon, air dan iuran warga.
Pasal 11
Segala ketentuan yang belum
diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan
secara bersama oleh kedua pihak.
Pasal 12
1.
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.
Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Demikian perjanjian ini
disepakati dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan dihadiri
saksi-saksik yang dikenal oleh kedua pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua)
bermaterai cukup yang masing-masing m empunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 19 Juni 2008
Pihak Pertama PIhak
Kedua
Ali
Abi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar