Pembagian Lembaga-lembaga negara menurut UUD
1945 serta kewenangannya dan dasar hukumnya, yakni adalah:
A.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota
DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan
pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku
jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan
sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga
tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian,
sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut:
1.
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
- melantik
presiden dan wakil presiden
- memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang
dasar.
Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri
dari :
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai
hak berikut ini:
1.
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang
dasar
- menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- memilih
dan dipilih
- membela
diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan
dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.
mengamalkan Pancasila
- melaksanakan
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
- menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
- mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- melaksanakan
peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
B.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
1.
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
- jumlah
anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100
orang
- jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50
orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/
janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR. Menurut UUD 1945 pasal 20A Lembaga negara DPR mempunyai fungsi
berikut ini:
- Fungsi
Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat
undang-undang.
- Fungsi
Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang
berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi
Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan
pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Menurut
UUD 1945 pasal 20 DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. membentuk undang-undang
yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
- menerima dan membahas
usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- memperhatikan pertimbangan
DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan
belanja negara, serta kebijakan pemerintah
- membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama
- memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- memberikan persetujuan
kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial
- memberikan persetujuan
calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai
hakim agung oleh presiden
- memilih tiga orang
calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk
ditetapkan
- memberikan
pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan
duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan
abolisi
- memberikan persetujuan
kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan
undang-undang
- menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara
lain sebagai berikut.
- Hak
Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak
Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
- Hak
Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang
luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi
yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja
C.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga
negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak
sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota
DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi
selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
- Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
- Dapat
memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan
undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat
melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak,
pendidikan, dan agama.
D.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang
kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD 1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945.
Kewenangan Presiden dan Wakil Presiden yaitu:
·
Pasal 4 : presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD (ayat 1). Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden (ayat 2)
·
Pasal 5 : presiden berhak mengajukan RUU kepada dpr
(AYAT 1). Presiden menetapkan PP untuk mejalankan UU (ayat 2).
Presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
Kekuasaan
Presiden dibedakan atas 2 macam, yaitu :
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, terdapat dalam UUD 1945 pasal 14 yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Dalam UUD 1945 pasal 11 Kekuasaan presiden dengan persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan legislatif
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, terdapat dalam UUD 1945 pasal 14 yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Dalam UUD 1945 pasal 11 Kekuasaan presiden dengan persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan legislatif
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
E.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Menurut UUD 1945
pasal 24A Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
- berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang
- mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Lembaga ini terdiri dari pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung
adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
F.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah
adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota
negara.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan
dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban
Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
- mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD
- memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- memutuskan
pembubaran partai politik
- memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari
dan oleh hakim konstitusi.
G.
Komisi Yudisial (KY)
Dalam UUD 1945 pasal 24B Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Tujuan
Komisi Yudisial:
- Agar dapat melakukan
monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi
dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim
agung maupun monitoring perilaku hakim.
- Menjaga kualitas dan
konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara
intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung
antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin
kemandirian kekuasaan kehakiman.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
H.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara
lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Keanggotaan
BPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1975, Menurut UU tersebut susunan BPK sebagai
berikut :
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang
Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang
anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
cukup jelas
BalasHapus