Rabu, 14 Oktober 2015

Hukum Internasional dan HAM pengertian dan contoh pelanggaran HAM

 1.        Pengertian HAM Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

2.        Pelanggaran HAM Internasional
Pelanggaran HAM sudah menjadi  isu internasional. Oleh karena itu, semua bangsa di dunia harus berupaya keras agar dapat menegakkan HAM di negaranya.
Beberapa Jenis pelanggaran HAM Internasional adalah sebagai berikut :
-          Kejahatan Genocide
-          Kejahatan Kemanusiaan
-          Pembajakan dan Perampokan
-          Kejahatan Perang
a.      Kejahatan Genocide
Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnakan bangsa Yahudi.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara, yaitu :
1)      Membunuh anggota kelompok;
2)      Mengakibatkanpenderitaan fisik berat terhadap kelompok;
3)      Menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan secara fisik dan kelompok;
4)      Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran di kelompok;
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok satu ke kelompok lain.
Contoh-contoh kejahatan genosida, yaitu:
-            Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
-            Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
-            Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
-            Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
-            Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
-            Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
-            Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
-            Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
-            Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
-            Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
-            Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.

b.      Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan meliputi berikut.
1.    pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
2.    pengusiran atau pemindahan pendudukj secara paksa
3.     perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar hukum Internasiona
4.     perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi paksa dan sejenisnya
5.   penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
6.   penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
c.       Pembajakan dan Perampokan
Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di atas pesawat udara, sedangkan perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut.
d.      Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan yang pada umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan berakibat banayk korban yang terlibat dalam peperangan itu, misalnya Perang Dunia II.

3.      Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM
Negara dapat dikatakan harus menegakkan HAM. Jika negara melakukan pelanggaran maka negara akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sanksi ekonomi, yaitu penundaan pinjaman luar negri karena negara yang telah memberi pinjaman menganggap telah terjadi pelanggaran HAM.

Adapun sanksi yang biasa di terpkan bagi negara pelanggar HAM antara lain:
1.    Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya.
 Ini akan berakibat langsung seperti wisatawan menjadi sepi dan juga terjadi penundaan berbagai transaksi dagang, dan hal ini akan merugikannya.
2.    Pengalihan Investasi atau penanaman modal asing
Hal ini akan menghambat pembangunan ekonomi dan perdagangan di negara tersebut. Stabilitas keamanan yang baik akan menjadikan rasa aman penanam modal di suatu negara.
3.    Pemutusan hubungan diplomatik 
Lazimnya hal itu dimulai dari pengurangan jumlah korps diplomatik dan disusul pengurangan berbagai aktivitas kedutaan, maka akan sampai terjadi pemutusan hubungan diplomatik secara total. Pelaksanaan proses pemutusan hubungan diplomatik ini berlaku asas resiprositas, yakni asas timbal balik.
4.    Pengurangan bantuan ekonomi
Dapat dilakukan secara sendiri-sendir oleh suatu negara atau mengajak negara-negara dalam suatu komunitas atau organisasi regional yang bergerak di bidang ekonomi untuk mengurangi bantuan terhadap negar tersebut.
5.    Pengurangan tingkat kerjasama
 Pengurangan kerja sama antar negara sering menjadi indikasi adanya ketidakcocokan dalam hubungan antar negara. Sebaliknya, semakin tinggi intensitas dan variasi kerja sama antar negara dapat menjadi indikasi akrabnya hubungan dan kerjasama antar negara.
6.    Pemboikotan Produk Ekspor
 Ketidaksenangan pemerintah suatu negara dapat dimanifestasikan dalam bentuk penolakan terhadap produk industri atau barang perdagangan dari negara tertentu. Secara teknis dapat dilakukan tindakan proteksi dengan cara legal formal menaikkan tarif pajak masuk bagi barang dagangan dari negara lain.

7.    Embargo ekonomi
 Embargo ekonomi adalah suatu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang keputusan atau kebijakan bersama. Yakni, dengan cara melarang masuknya berbagai barang yang dianggap perlu, agar negara yang diembargo mengubah kebijakan nasionalnya sesuai dengan keinginan negara pengembargo.
8.    Kesepakatan organisasi regional/ internasional
Apabila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional termasuk pelanggaran HAM, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.

4.    Proses penyelesaian Pelanggaran HAM Internasional
Penyelesaian pelanggaran HAM yang bersklala Internasional harus di selesaikan ke pengadilan internasional. Perkara-perkara pelanggaran HAM dibawah ke pengadilan Internasional di PBB yang bernama Mahkamah Internasional.
Bentuk pelanggaran HAM yang dapat di ajukan ke pengadilan Internasional apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
·         Konflik berlangsung terus-menerus
·         Pelanggaran tersebut mengancam perdamaian dunia.
·         Pemerintah negara bersangkutan tidak mampu menciptakan pengadilan yang objektif.
Beberapa lembaga internasional yang menangani persoalan dan kejahatan internasional adalah sebagai berikut:
a)      Mahkamah Iternasional di Den Haag yang berwenang memutus perkara hukum yang di persengketakan anterngara dan  memberikan pertimbangan hukum atas berbagai kasus yang diserahkan kepadnya.
b)      Mahkamah Militer Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan perang.
c)      Mahkamah pidana Internasional yang bertugas untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum.

5.      Instrumen Internasional HAM
Pengakuan HAM oleh masyarakat dunia menvapai puncaknya ketika ditandai  dengan munculnya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember di peringati sebagai hari HAM sedunia.
Berdasarkan pasal 1 Universal Declaration Of Human di simpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak asasi manusia menurut piagam PBB, meliputi :
ü  Hak untuk hidup
ü  Hak untuk kemerdekaan hidup
ü  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
ü  Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
ü  Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
ü  Hak menganut aliran kepercayaan ayau agama
ü  Hak untuk memperoleh pekerjaan
ü  Hak untuk memiliki sesuatu
ü  Hak untuk memperoleh nama baik
Dengan adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia internasional pada HAM sehungga setiap negara harus memberi jaminan HAM dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.
Berikut ini instrumen internasional mengeai HAM  selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Internasional Convenant Of Civil and Political Right (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan Internasional Convenant of Economic, Social and Cultural Right (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tahun 1966.
Isi dari konversi 1966 meliputi dua jenis hak
a.       Hak sipil dan politik, mencakup :
Ø         Hak untuk hidup;
Ø         Hak asasi kebebasan dan persamaan;
Ø         Hak atas kesamaan di muka badan peradilan;
Ø         Hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama;
Ø         Hak mempunyai pendapat ttanpa mengalami gangguan;
Ø         Hak kebebasan berkumpul secara damai;
Ø         Hak untuk berserikat.
b.      Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain
Ø Hak atas pekerjaan;
Ø Hak untuk membentuk serikat pekerja;
Ø Hak atas pensiun;
Ø Hak atas hidup yang layak;
Ø Hak atas pendidikan.
2.        Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas pembangunan) tahun 1986.
            Deklarasi ini merupakan upanya-upaya negara di dunia ketiga untuk memperjuangkan HAM genersasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembangunan. Hak atas perdamaian dan pembangunan meliputi :
Hak bebas dari ancaman musuh;
a)      Hak setiap bangsa untuk merdeka;
b)      Hak sederajat dengan bangsa lain;
c)      Hak mendapatkan kedamaian.
3.        African Charter on Human and People’s Rights (Banjul Charter)
            Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhnya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhnya hak politik.
4.        Cairo Declaration On Human Rights in Islam
            Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan syariat islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah syariat islam.
5.        Bangkok Declaration
Dekalarasi ini memmpertegas bebrapa prinsip tentang HAM, antara lain sebagai berikut :
1.      Universality, yaitu HAM berlaku unversal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial.
2.      Indivisiblity dan Interdependence, yaitu HAM tidak boleh dibagi-bagi, atau dipilah-pilah. Semua HAM saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
3.      Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih HAM dan menganggap satu lebih penting dari yang lainnya.
4.      Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebegai hak asasi yang harus pula diakui semua negara.
6.              Vienna Declaration (Declarasi Wina) 1993
Pada hakikatnya Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi Ham dan suatu penyesuaian yangtelah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.  



5.      Peradilan Internasional HAM
       Peradilan Internasional dibentuk untuk mengadili para pelaku pelanggaran berat HAM atau kejahatan internasional. Pelaku kejahatan yang diadili oleh pengadilan Internasional umumnya adalah mereka yang tidak di adili oleh pengadilan nasional.
       Peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional dapat di kategorikan dalam dua bentuk.
·         Bentuk pertama adalah pengadilan internaasional yang bersifat ad hoc, atau sementara, yang berarti setelah selesai mengadili peradilan inidilikuidasi atu dibubarkan.
·         Bentuk kedua adalah pengadilan internasional yang permanen atau tetap
            Bentuk peradilan ad hoc dalam praktek dibentuk melalui dua cara :
ü  Dibentuk negara-negara berdasarkan suatu perjanjian internasional. Ini terjadi paska perang dunia II ketika dibentuk International militari Tribunal (IMT) yang berkedudukan di Nuremburg dan Tokyo. IMT waktu itu memang bertugas mengadili penjahat perang Jepang dan Jerman.
ü  Peradilan internasional ad hoc yang dibentuk lewat resolusi Dewan Keamanan PBB. Bentuk ini hingga saat ini ada dua, yaitu International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY), dan Internasional Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
            Pengadilan ad hoc Internasional melalui resolusi DK PBB ini dapat dijalankan disuatu negara dengan tiga syarat.
1.      Kasus kejahatan tersebut berlangsung dalam suatu konflik berlarut-larut.
2.      Kejahatan yang dilakukan dapat mengancam perdamaian internasional ataupun regional.
3.      Pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan proses peradilan yang objektif.

       Bentuk peradilan internasional kedua adalah peradilan yang bersifat permanen, yaitu International Criminal Court (ICC) atau disebut Mahkamah Pidana Internasional. ICC didirikan berdasarkan sebuah perjanjian internasional pada tahun 1998, yang dikenal dengan nama Statuta Roma. Pada 1 Juli 2002, statuta ini telah diretifikasi oleh 60 negara secara otomatis status ini telah berlaku. Mahkamah ini akan terjadi lembaga peradilan Internasional permanen yang tidak dibatasi oleh masalah waktu dan tempat. Namun, ICC hanya berlaku bagi negara-negara yang meratifikasi. Ini artinya mahkamah ini dapat bekerja terhadap sebuah kejahatan jika negara tersebut sudah meratifikasi Statuta Roma. Jika satu negara telah meratifikasinya maka dengan otomatis, negara tersebut mengakui yuridiksi mahkamah. Setiap negara peserta diharuskan untuk membantu dan bekerja sama dengan mahkamah dalam seluruh tahapan kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar